Kemudian Syaikh Ibnu Yamun mengisyaratkan hal-hal yang harus dihindari ketika memasuki pernikahan, dengan ucapannya:
ودع من الايام يوم الاربعا # ان كان اخر الشهور فاسمعا
كذاك ا بَّ جَبَّ يَجَّ يا فتى # يَو اَك كد كه فقد اتى
“Tinggalkanlah hari Rabu, dan jangan digunakan jika hari Rabu itu jatuh pada akhir bulan.
Dalam bait syair tersebut penadzam menjelaskan bahwa untuk memasuki pernikahan hendaklah menghindari delapan hari tertentu, yaitu hari Rabu terakhir dari setiap bulan. Karena ada hadits bahwa hari Rabu di akhir bulan selamanya hari apes (naas).
Imam as-Suyuthi menjelaskan dalam kitab Jami’ ash-Shaghir bahwa hari-hari yang dimaksud adalah tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24 dan 25 dalam setiap bulan. Hendaknya seseorang menjauhi kedelapan hari tersebut dalam melakukan hal-hal penting seperti nikah, berpergian, menggali sumur, menanam tanaman keras, dan yang lainnya.
Dalam kitab ar-Risalah telah dijelaskan: “Hendaklah ia mengamalkan hadits di atas, dan janganlah ia memandang tentang dhaifnya hadits tersebut, kecuali di dalam masalah hokum-hukum agama yang pokok. Dan ketika keadaan darurat maka boleh ia meninggalkan hadits dhaif tersebut (maksudnya, ketika keadaan tidak mendesak, maka lebih baik berbekam di selain hari Rabu atau Sabtu).”
Edisi yang selanjutnya tentang "Waktu yang Utama untuk Berbulan Madu".
Edisi sebelumnya klik: http://ahsaninur.blogspot.com/2013/11/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar