Senin, 11 November 2013

Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Pernikahan dan Memilih Istri (Qurrat al-'Uyun Syarh Nadzm Ibnu Yamun)

Dalam setiap pernikahan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah apa yang ada pada suami harus seimbang dengan apa yang ada pada istri, sebagaimana sabda Nabi Saw.: “Nikah itu ibarat budak, maka salah seorang diantara kamu hendaklah melihat dimana kelak ia akan meletakan kemuliaannya. Maka janganlah menikahkannya kecuali dengan laki-laki yang seimbang (kufu).” Maksudnya adalah seimbang atau hampir seimbang.

Adapun hal-hal yang harus seimbang menurut pendapat para ulama meliputi: agama, nasab, bentuk tubuh, kekayaan dan pekerjaan.

Seorang suami dalam melakukan pernikahan hendaklah dengan niat mengikuti sunnah Rasul Saw., memperbanyak umat Nabi Muhammad Saw., berbuat baik dalam memimpin, mengarahkan istrinya, menjaga agama dan mengharapkan keturunan yang shaleh yang dapat mendoakannya. Nabi Saw. bersabda: “Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya bagi setiap orang menurut apa yang ia niatkan.”

Sedangkan hal-hal yang harus diperhatikan dalam memilih istri adalah yang:

1. Tidak ada pada dirinya sesuatu yang mencegah untuk ia menikah, atau ia masih dalam keadaan iddah dari suaminya terdahulu. 
2. Mengerti makna yang terkandung di dalam dua kalimat syahadat.
3. Bergama Islam. 

Nabi Saw. bersabda: “Dinikahi seorang wanita karena hartanya, kecantikannya, nasabnya, agamannya, maka hendaklah kamu nikah dengan wanita karena agamanya, maka hidupmu akan bahagia.”

Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa menikahi seorang wanita karena harta dan kecantikannya, maka harta dan kecantikan wanita itu akan ditutup oleh Allah Swt. Dan barangsiapa menikahi seorang wanita karena agamaya, maka Allah Swt. akan memberikan rizki pada harta dan kecantikannya itu.”

Nabi Saw. bersabda: “Janganlah kamu nikahi wanita karena kecantikannya, besar kemungkinan karena kecantikannya dia akan jatuh ke lembah kenistaan. Dan jangan nikahi wanita karena hartanya, besar kemungkinan karena hartanya dia akan berbuat lacur (serong).”

4. Memiliki budi pekerti yang baik.

Nabi Saw. bersabda: “Mohonlah perlindungan kepada Allah Swt. dari perkara yang dibenci.”

Ditanyakan: “Apakah perkara yang dibenci itu, ya Rasulullah?”

Beliau Saw. menjawab: “Perkara yang dibenci itu adalah pemimpin yang menyeleweng yang mengambil dan menghalangi hakmu. Dan tetangga yang jelek yang kedua matanya melihatmu sementara hatinya mengekangmu. Jika ia melihat kebaikan (yang ada padamu) maka ia sembunyikan. Jika ia melihat kejelekan maka ia akan menyebarluaskannya. Wanita yang menumbuhkan uban (suaminya) sebelum waktunya.”

5. Bukan wanita mandul. 

Nabi Saw. bersabda: “Nikahlah kalian dengan wanita yang penuh rasa kasih sayang dan mampu melahirkan anak yang banyak. Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain. Dan jangalah kamu nikah dengan wanita yang sudah tua lagi mandul. Karena sesungguhnya anak-anak Muslim berada di bawah baying-bayang Arsy. Mereka di kumpulkan oleh bapaknya, yaitu Nabi Ibrahim As. Khalilullah. Mereka mohon ampunan untuk orangtua mereka.”

6. Masih perawan.

Nabi Saw. bersabda: “Hendaklah kalian nikah dengan wanita yang masih perawan. Karena mereka lebih bersih mulutnya, lebih subur rahimnya dan lebih bagus budi pekertinya.”

7. Orang jauh (yang tidak ada hubungan keluarga dengannya). 

Nabi Saw. bersabda: “Janganlah kalian nikah dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga. Karena anak yang dilahirkan akan kurus atau abnormal.”

Yang demikian itu terjadi karena lemahnya syahwat suami terhadap istrinya (wanita yang masih ada hubungan saudara). Namun bila dipandang dari segi kehidupan dan keharmonisan, maka nikah dengan wanita yang masih ada hubungan keluarga itu lebih utama. Sebab, wanita yang masih ada hubungan keluarga sedikit sekali mengkhianati suaminya. Dia selalu sabar jika suaminya menyakiti hatinya, tidak mencela suaminya, tidak mudah tertarik pada laki-laki lain, dan rasa cemburu kekeluargaan atau kekerabatan yang ada pada diri wanita terhadap suaminya itu tertanam melebihi rasa cemburunya yang bersifat perjodohan.

Sifat-sifat di atas sulit ditemukan pada wanita yang bukan kerabat, lebih lebih jika wanita yang masih ada hubungan kerabat itu wajahnya cantik, karena hal itu lebih mendatangkan kerukunan dan kehamonisan.

Uraian di atas kiranya cukup sebagai bekal untuk memasuki jenjang pernikahan. Hanya Allah sajalah Dzat yang menguasai taufik dan hidayah.

Tidak ada komentar:

Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi / sosmed Lainnya

Assalamualaikum wr.wb. Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah P...