Rabu, 06 November 2013

Seputar Nikah dalam Kitab Qurrat al-'Uyun Syarh Ibnu Yamun

Syaikh penadzam mulai memasuki pembahasannya dengan berkata:

و بعد حمدي فهاك صاح # مظومةٌ تفيد في النكاح

“Setelah aku memuji, maka ambillah wahai kawan, kitab berbentuk nadzam yang bermanfaat dalam masalah pernikahan.”

Berkata segolongan ulama dari ahli ilmu bahwa: “Waba’da hamdiy” disebut fashl al-khithab (pemisah khithab) yang telah diberikan kepada Nabi Daud As. Dan ulama berbeda pendapat tentang orang yang pertama kali mengucapkan kalimat “Ba’da”.

Adapun pendapat yang paling masyhur mengatakan bahwa: “Orang yang mengatakan kalimat tersebut adalah Nabi Daud As. Dan Nabi Muhammad Saw. sendiri menggunakan kalimat tersebut seperti halnya Nabi Daud As. dalam khutbah-khutbah beliau dan pembicaraan yana lainnya.”

Adapun kalimat tersebut didatangkan guna memindahkan jalan yang satu ke jalan yang lain. Keberadaanya terkadang disertai lafadz “Ammaa” atau tidak, seperti dalam bab ini. Maknanya: “Setelah menyebut sesuatu yang telah disebut di atas, yakni basmalah, hamdalah, shalawat dan salam atas Rasulullah Saw., maka ambillah (sebagai pelajaran) wahai kawan.”

Lafadz “Fahaka shaahi” adalah munada murakhkham dengan membuang huruf nida’. Sedang perkataan penadzam “Mandzuumatan” artinya kitab ini berbentuk nadzam yang berbahar rajaz, yang bermanfaat dalam masalah pernikahan.

Maksudnya, kitab ini menerangkan hak-hak dan kewajiban suami-istri serta hal-hal yang berhubungan dengannya, yakni tata krama dalam menghadapi perkawinan, tata cara resepsi perkawinan, etika dalam melakukan seggama, serta tata cara berseggama yang Islami dan yang lain-lainnya.

#Semangat tahun baru Hijriyyah, semangat baru untuk berhijrah dari JOMBLO ke LAISAL JOMBLO! OK? Allahumma hawwil 'alaina ilaa ahsanil haal. Hawwil jomblona ilaa al-Makhthubaat awil Mukhathibiin lahunn. Aamiin.

Lihat edisi sebelumnya di sini:

Tidak ada komentar:

Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi / sosmed Lainnya

Assalamualaikum wr.wb. Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah P...