Senin, 10 Maret 2014

KH. Maimun Zubair tentang Cinta yang Langgeng



Jika Willy Surendra, menulis dalam puisinya “Dalam kalbu yang murni, usia cinta lebih panjang dari usia percintaan”, maka, Mbah Mun memberikan penjelasan dari sudut pandang yang lain tentang kelanggengan cinta.

Pernikahan adalah ibadah. Ibadah yang persyariatannya telah dimulai sejak manusia pertama, Nabiyullah Adam As. dengan Siti Hawa. Allah sendiri yang menjadi wali Siti Hawa dalam pernikahan pertama manusia ini. Setiap Nabi dan Rasul juga diperintah oleh Allah Ta’ala untuk menikah - bahkan, Nabi Isa As. kelak akan kembali turun ke bumi untuk melakukan pernikahan. Syariat pernikahan lalu disempurnakan melalui risalah yang dibawa Rasulullah, dan akan terus langgeng hingga di surga.

Pernikahan menjadi contoh suatu ibadah yang mengandung dua unsur sekaligus, unsur lahir hingga batin, sejak dunia hingga akhirat. Dengan demikian, berbeda dengan ibadah yang lain, legitimasi syariat pernikahan tidak mengenal tanggal kadaluarsa. Usianya bahkan lebih panjang daripada usia sejarah manusia di muka bumi.

Terdapat begitu banyak petunjuk Ilahiyah dan Nubuwiyah bagi kita untuk memahami bahwa Islam meletakkan pernikahan sebagai sesuatu yang sakral dan sangat mulia. Dengan menikah seseorang berusaha untuk menyempurnakan separuh agamanya.

Al-Quran memberi tuntunan bahwa pernikahan merupakan mitsaqan ghalidza, ikatan yang sangat kuat. Al-Imam al-Bulqini menyatakan dalam at-Tadrib: “Tak ada akad penghambaan atau ibadah yang membandingi akad pernikahan setelah akad keimanan.”

Tiap-tiap pasangan semestinya berusaha agar perjodohan mereka langgeng. Baik laki-laki dan perempuan memiliki persamaan, yaitu dalam asal penciptaan sebagai manusia dan sama sebagai hamba Allah, serta sama dalam hak-hak kewargaan mereka dalam masyarakat dan negara. Persamaan-persamaan semacam ini mesti senantiasa diingat mengiringi kenyataan bahwa antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan, baik yang secara kodrati maupun akibat dari proses kebudayaan. Persamaan dan perbedaan itu mesti dikelola dengan sepenuh pemahaman dan kesadaran. Karena laki-laki dan perempuan sama maka tak perlu “dibeda-bedakan”. Karena laki-laki dan perempuan juga memiliki perbedaan, sehingga tak perlu “disama-samakan”. Membeda-bedakan dan menyama-nyamakan secara berlebihan biasanya lahir karena sikap terlalu menuntut.

Karena itulah, dalam pernikahan, saling memahami posisi masing-masing merupakan tugas bersama. Yang sangat perlu dipahami oleh suami-istri ialah senantiasa memelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing. Ini dilakukan dengan kebersamaan, dan rasa kasih sayang.

Sebaik-baiknya perhiasan adalah istri yang shalehah, sebaik-baik harta adalah anak yang shaleh-shalehah pula. Inilah kenikmatan akhirat yang kelak akan dialami keluarga mukmin. Mereka yang telah berkakek-nenek dan beranak-cucu pasti akan merasakan kebahagiaan yang luar biasa indahnya manakala seluruh keluarga berkumpul, seperti ketika hari raya. Maka, kenikmatan serupa yang kelak dianugerahkan di surga oleh Allah Ta’ala dengan derajat yang berkali-kali lipat.

Boleh-boleh saja mengharap di surga akan ditemani bidadari atau bidadara. Tapi jika dibandingkan dengan kenikmatan bersama keluarga besar, bidadari dan bidadara itu nikmatnya seperti snack saja. (Disarikan dari dawuh KH. Maimun Zubair dalam buku “Nasehat Pernikahan, 9 Guru” Kado dari Mas Nabil Haroen dan Mbak Nina).

Tidak ada komentar:

Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi / sosmed Lainnya

Assalamualaikum wr.wb. Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah P...