Senin, 20 Januari 2014

HUKUM MENGUSAP DAN MENCIUM KUBURAN


Hukum mengusap dan mencium kuburan menurut sebagian besar ulama ialah makruh. Sebagian ulama lain mengatakan mubah untuk tabarruk. Yang mengatakan haram, tidak ada.

Dalilnya karena tidak ada larangan syariah dalam hal ini. Ayat-ayat al-Quran dan al-Hadits juga tidak ada yang mengharamkan. Diriwayatkan bahwa sesungguhnya Bilal Ra. ketika berziarah ke makam Rasulullah Saw. menangis dan mengosok-gosokkan kedua pipinya di atas makam Rasulullah Saw. yang mulia. Diriwayatkan pula bahwa Abdullah bin Umar Ra. meletakkan tangan kanannya di atas makam Rasulullah Saw. Keterangan ini dijelaskan oleh al-Khathib ibn Jumlah dalam kitab Wafa’ al-Wafa’ karya as-Samhudi juz 4 halaman 1405-1409.

Imam Ahmad dengan sanad yang baik (hasan) menceritakan dari al-Mutthalib bin Abdillah bin Hanthab, dia berkata: “Marwan bin al-Hakam sedang menghadap ke arah makam Rasululla Saw., tiba-tiba ia melihat seseorang sedang merangkul makam Rasulullah Saw. Kemudian ia memegang kepala orang itu dan berkata: “Apakah kau tahu apa yang kau lakukan?”

Orang tersebut menghadapkan wajahnya kepada Marwan dan berkata: “Ya saya tahu! Saya tidak datang ke sini untuk batu dan bata ini. Tetapi saya datang untuk sowan kepada Rasulullah Saw.”

Orang itu ternyata Abu Ayyub al-Anshari Ra. (HR. Imam Ahmad juz 5 halaman 422 dan al-Hakim juz 4 halaman 560).

Diceritakan dari Imam Ahmad bin Hanbal Ra. bahwa beliau ditanya mengenai hukum mencium makam Rasulullah Saw. dan mimbarnya. Beliau menjawab: “Tidak apa-apa.” Keterangan ini disampaikan oleh as-Samhudi dalam kitabnya Khulashah al-Wafa.

Dari sini dapat diketahui bahwa tidak ada seorang ulama dari pada pemimpin-pemimpin Muslimin pun yang berkata haramnya mencium dan mengusap kuburan, apalagi mengatakan syirik atau kufur. Yang menjadi perbedaan antara mereka hanya dalam hukum makruh. Barangsiapa menyangka dengan berpendapat yang bertentangan dengan apa yang didawuhkan oleh ulama-ulama itu dan menghukumi kalangan awam umat Islam dengan hukum syirik, maka tunjukkanlah dalilnya! (Al-Ajwibah al-Ghaliyah fi al-Firqah an-Najiyah karya al-Habib Zainal Abidin Ba’alawi). www.mutakhorij-assunniyyah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi / sosmed Lainnya

Assalamualaikum wr.wb. Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah P...