Kemudian, sesungguhnya nikah dapat diketahui hokum-hukumnya menjadi 5 hukum:
1. Wajib: Bagi orang yang mengharapkan keturunan dan takut akan berbuat zina jika tidak nikah.
2. Sunnah: Bagi orang yang mengharapkan keturunan dan ia tidak takut akan berbuat zina jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak, meskipun pernikahannya akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
3. Makruh: Bagi orang yang tidak ingin menikah dan tidak mengharapkan keturunan serta pernikahannya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
4. Mubah: Bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
5. Haram: Bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin menikah dan tidak takut berbuat zina.
Pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita, dengan ditambah oleh Ibnu Arafah dengan hukum yang lain di dalam wajibnya nikah bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.
Di dalam pembagian hukum nikah yang lima itu, Syakh al-Allamah al-Haddari menadzamkannya dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut:
واجب على الذي يخشى الزنا # تزوج بكل حال امكنا
وزيد في النساء فقد المال # وليس منفق سوى الرجال
وفي ضياع واجب و النفقة # من الخبيث حرمة متفقه
لراغب أو راجي نسل يندب # وإن به يضيع مالايجب
ويكره ان به يضيع النفل # وليس لفيه رغبة او نس
وان انتفى ما يقتضى حكماً مضى # جاز النكاح با لسوى المرتضى
“Wajib bagi yang takut berbuat zina, untuk menikah kapan saja waktunya asal memungkinkan.
Nikah wajib bagi wanita yang tidak memiliki harta. Karena tidak ada kewajiban memberi nafkah selain bagi pria.
Jika kewajiban itu diabaikan atau nafkah istri dari jalan haram, para ulama sepakat nikah hukumnya haram.
Bagi yang ingin menikah atau ingin punya anak, disunahkan untuk menikah walaupun amal yang tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah.
Dan dimakruhkan nikah apabila bisa meninggalkan ibadah yang sunnah, sedang ia tidak ingin menikah dan tidak ingin punya keturunan.
Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada, maka nikah atau tidak, maka hukumnya mubah.”
Dan berbeda pendapat ulama tentang apakah menikah lebih utama atau tidak menikah demi untuk giat beribadah? Menurut pendapat yang paling kuat adalah menggabungkan kedua-duanya. Karena nikah tidak menjadi penghalang untuk orang melakukan ibadah terus-menerus.
Edisi sebelumnya klik di sini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar