Minggu, 10 November 2013

Manfaat dan Bahaya Nikah dalam Qurrat al-'Uyun Syarh Nadzm Ibnu Yamun

Nikah mempunyai beberapa manfaat, dan manfaat yang paling besar adalah mendapatkan keturunan.

Nikah juga mempunyai beberapa afat (bahaya), dan bahaya yang paling besar adalah kebutuhan yang mendorong seseorang untuk berusaha dengan jalan haram.

Aku telah mengumpulkan tentang manfaat-manfaat nikah beserta sebagian bahaya nikah dengan ucapanku:

فواءد النكاح غض البصر # تحصين فرج ورجا نسل درى
تصفية القلب كذا تقوية # على العبادة كذا استراحته
من تدبير المنزل والتكلف # رياضة النفس فراع واكتف
والغنى ايضاً واطلاع الانسان# على الذى يشوقه الى الجنان
افاته العجز عن الحلال # وعن حقوقها فى كل حال

“Manfaat nikah adalah menyelamatkan pandangan, memelihara farji (kemaluan) dan mengharapkan keturunan yang lebih baik.
Juga bisa membersihkan hati, menguatkan tekad untuk beribadah dan beristirahat.
Dari mengatur rumah tangga dan berusaha keras untuk melatih diri agar merasa cukup.
Kaya harta juga termasuk manfaat nikah, memperhatikan orang-orang yang ia sangat merindukan surga.
Sedangkan bahaya nikah adalah jika lemah mencari harta yang halal dan memenuhi hak istri dalam setiap masalah.”

Berkata Abul Abbas al-Wansyarini dalam kitab syarahnya yang berjudul Nawazili Barzali bahwa: “Seorang syaikh yang shaleh, yakni Abubakar al-Waraqi, berkata: “Setiap syahwat dapat membuat hati menjadi keras, kecuali syahwat untuk senggama. Maka sesungguhnya syahwat untuk melakukan senggama itu dapat membersihkan hati. Oleh karena itu para nabi melakukan senggama (menikah).”

Dalam sebuah hadits disebutkan: “Aku disenangi kepada nikmat dunia ini hanya dalam tiga hal, wanita, wangi wangian dan tenangnya hati ketika melakukan shalat.”

Tidak ada komentar:

Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi / sosmed Lainnya

Assalamualaikum wr.wb. Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah P...