Kamis, 07 November 2013

Anjuran untuk Menikah dalam Kitab Qurrat al-'Uyun Syarh Nadzm Ibnu Yamun

Pahamilah keterangan yang berisi anjuran untuk menikah dan menjelaskan keutamaannya dalam hadist dan atsar. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnadnya bahwasanya seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw. Laki-laki itu bernama Ukaf Ra. Nabi Saw. bertanya kepadanya: “Wahai Ukaf, apakah engkau sudah mempunyai istri?”

Ukaf Ra. menjawab: “Belum.”

Beliau Saw. bertanya lagi: “Apakah engkau mempunyai budak perempuan?”

Ukaf Ra. menjawab: “Tidak.”

Beliau Saw. bertanya lagi: “Apakah engkau orang kaya yang baik?”

Ukaf Ra. menjawab: “Saya adalah orang kaya yang baik.”

Lalu Rasulullah Saw. bersabda: “Engkau termasuk temannya setan. Seandainya engkau seorang Nasrani, maka engkau adalah salah seorang pendeta diantara pendeta-pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari sunnahku adalah nikah. Maka sejelek-jelek kalian adalah yang hidup membujang. Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang.”

شراركم عزابكم جاء فى الخبر # اراذل الاموات غزاب البشر

“Sejelek-jeleknya kalian adalah orang yang hidup membujang, itu telah datang dalam satu hadits. Sejelek-jelek orang mati adalah yang mati membujang.”

Nabi Saw. bersabda: “Wahai segenap pemuda, barangsiapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah.”

Di dalam riwayat lain beliau Saw. bersabda: “Barangsiapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah. Dan barangsiapa mampu memikul beban keluarga, maka nikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Sedangkan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan benteng baginya (dapat meredam nafsu birahi).”

Rasulullah Saw. juga bersabda: “Miskin, miskin, miskin, laki-kaki yang tidak mempunyai istri.”

Ditanyakan kepada beliau Saw.: “Ya Rasulullah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?”

Nabi Saw. menjawab: “Meskipun dia mempunyai banyak harta.”

Nabi Saw. melanjutkan sabdanya: “Miskin, miskin, miskin seorang wanita yang tidak mempunyai suami.”

Ditanyakan kepada beliau Saw.: “Ya Rasulallah, bagaimana kalau dia mempunyai banyak harta?”

Nabi Saw. menjawab: “Meskipun dia mempunyai banyak harta.”

Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa mampu untuk nikah, maka hendaklah nikah. Kemudian jika ia tidak mau menikah juga, maka ia tidak termasuk golongan umatku.”

Nabi Saw. bersabda: “Apabila seorang laki-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan separo agamanya. Maka hendaklah dia selalu bertakwa kepada Allah dalam menyempurnakan setengah yang lainnya.”

Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa menikah karena menjaga diri, maka bantuan (pertolongan) Allah pasti datang kepadanya.”

Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupi dan memelihara dirinya.”

Nabi Saw. bersabda: “Nikah adalah sunnahku. Barangsiapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan sunnahku.” Dalam riwayat lain: “Barangsiapa membenci nikah, maka dia tidak termasuk golonganku.”

Nabi Saw. bersabda: “Kawinlah kamu semua, dan berketurunanlah. Karena sesungguhnya aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat terdahulu kelak pada hari kiamat.” Dalam riwayat lain dikatakan: “Karena sesungguhnya aku membanggakan jumlah kalian atas umat-umat terdahulu kelak pada hari kiamat, termasuk bayi yang keguguran sekalipun.”

Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa tidak menikah karena takut miskin, maka dia tidak tergolong umatku.” Dalam hadits lain perawi menambahkan kalimat: “Maka oleh Allah Swt. dia akan diserahkan kepada dua orang malaikat, yang akan menulis di antara kedua matanya sebagai orang yang menyia-nyiakan anugerah Allah Swt. Dan bergembiralah dengan rizki yang sedikit.”

Nabi Saw. bersabda: “Barangsiapa menikah karena Allah Swt. dan menikahkan karena Allah Swt., maka dia berhak menyandang sebagai wali Allah.”

Nabi Saw. bersabda: “Keutamaan orang yang berkeluarga atas orang yang bujangan, seperti halnya keutamaan orang yang berjuang dengan orang yang berdiam diri. Shalat 2 rakaat yang dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga lebih baik daripada 82 rakaat shalat yang dilakukan oleh orang bujangan.”

Edisi sebelumnya klik di sini:

Tidak ada komentar:

Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi / sosmed Lainnya

Assalamualaikum wr.wb. Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah P...