Telah ditetapkan bahwa rukun nikah itu ada lima: 1 dan 2, dua orang pengakad, yaitu suami dan wali. 3 dan 4, dua orang yang diakadi, yaitu istri dan maskawin (baik mas kawin itu jelas, misalnya nikah dengan menyebutkan maskawin, maupun mas kawin secara hukum). 5, shighat.
والمهر والصيغة والزوجان # ثم الولى جملة الاركان
Akan tetapi, Imam Khathib berkata: “Yang jelas, suami dan istri adalah rukun, karena hakikatnya nikah hanya dapat terwujud dengan adanya suami-istri. Sedangkan wali dan shighat termasuk syarat, yakni keduanya berada di luar nikah. Adapun mas kawin dan beberapa orang saksi itu tidak termasuk rukun dan tidak termasuk syarat. Sebab nikah bisa terwujud tanpa keduanya. Dalam arti perkara yang membahayakan dapat menggugurkan maskawin dan dukhul (bersetubuh) bisa terjadi tanpa saksi.”
Al-Allamah al-Muhaqqiq Abu Abdillah as-Sayyid Muhammad bin al-Faqih al-Allamah Abu Qasim bin Saudah Ra. telah membuat nadzam berbentuk bahar rajaz, yang menjelaskan pendapat Syaikh al-Khathib tersebut sebagai berikut:
ان النكاح حكمه الندب على # ما صح من مذهبنا ونقل
ركناه زوجان وشرطه ولى # وصيغة لا غير فى المحصل
والشاهدان الشرط فى الدخول # والمهر طردي على المقول
وشرط اسقاط الصداق يجرى # على فساد المهر دون حجر
هذا الذى صححه النقاد # وكل ذى حجى له منقاد
“Sesungguhnya nikah itu hukumnya sunnah menurut madzhab kita yang telah dinukil.
Kedua rukunnya adalah suami-istri dan syarat nikah itu wali. Dan shighat, tak ada perkara yang menghasilkan.
Dua orang saksi merupakan syarat dalam dukhul. Mas kawin, menurut satu pendapat, juga termasuk syarat.
Dan syarat guguran mahar itu berlaku pula. Atas kerusakan mahar, tak ada yang mencegahnya.
Inilah pendapat yang telah dibenarkan oleh ulama. Setiap orang yang punya akal menjadikannya sebagai pedoman.”
Edisi sebelumnya klik di sini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar