Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Orang yang datang menghadiri shalat Jum’at sesudah imam naik mimbar kehilangan kesempatan mendapat pahala lebih besar. Namanya tak tertulis dalam buku catatan Malaikat untuk mendapatkan tambahan pahala. Padahal para Malaikat berada di pintu-pintu masjid mencatat siapa-siapa yang datang. Yang pertama dicatat pertama, kemudian berikutnya dan berikutnya. Karenanya siapa yang datang lebih awal mendapat keutamaan lebih banyak daripada yang belakangan.
Karenanya, kami himbau kepada suadara seiman untuk datang ke shalat Jum’at lebih awal. Diusahakan sudah berada di masjid sebelum imam naik ke mimbar. Ini sebagai bukti kecintaan kepada Allah dan merasakan kenikmatan dalam beribadah.
6 Aturan Bagi yang Datang Terlambat
Ada beberapa hukum dan aturan penting yang harus diketahui bagi siapa yang mendatangi shalat Jum'at saat imam sudah memulai khutbahnya. Kami akan uraikan enam saja yang dinilai paling penting untuk diperharikan. yaitu:
Pertama, Shalat dua rakaat yang ringan bagi orang yang baru datang.
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَدْ خَرَجَ الإِمَامُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
"Apabila salah seorang kalian datang pada hari Jum'at sedangkan imam sudah naik mimbar maka hendaknya ia shalat dua rakaat." (HR. Muslim)
Masih dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhuma, beliau berkata: Sulaik al-Ghatafani datang ke masjid pada hari Jum'at saat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah. Langsung ia duduk. Maka NabiShallallahu 'Alaihi Wasallam berkata kepadanya: "Ya Sulaik, Berdirilah dan shalatlah dua rakaat dan ringankan keduanya." Kemudian beliau bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا
"Apabila salah seorang kalian mendatangi shalat Jum'at saat imam berkhutbah, maka shalatlah dua rakaat dengan ringan." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan pentingnya shalat tahiyyatul masjid yang memiliki makna pengagungan terhadap rumah Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dzat yang diibadahi di dalamnya. Sampai-sampai itu harus tetap disempatkan walau untuk mendengarkan khutbah dari lisan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Kedua: Tidak boleh melangkahi bahu jamaah.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Busr, bahwa seorang laki-laki datang ke masjid dengan melangkahi bahu leher orang-orang pada hari Jum'at. Saat itu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sedang menyampaikan khutbah, lalu beliau bersabda:
اٍجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
"Duduklah, sungguh kamu telah mengganggu orang lain, sedangkan kamu datang terlambat." (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya, no. 1105)
Hadits di atas menunjukkan bahwa melangkahi orang yang ada di depannya pada hari Jum'at hukumnya haram. Hukum haram ini hanya khusus pada hari Jum'at, seperti yang disebutkan dengan jelas dalam hadits di atas. Mungkin juga disebutkan hari Jum'at karena hal itu sering terjadi pada hari Jum'at dengan banyaknya orang yang hadir di masjid. Dengan demikian, larangan melangkahi jama'ah yang lain juga berlaku pada shalat-shalat lainnya. Inilah pendapat yang lebih mendekati kebenaran, karena di dalamnya terdapat 'illah, yaitu menyakiti/mengganggu orang lain. Bahkan hal itu juga terjadi dalam majelis ilmu.
Ketiga: Tidak memisahkan duduk dua orang yang berdekatan kecuali dengan izin keduanya.
Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda:
لاَ يُجْلَسُ بَيْنَ رَجُلَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا
"Tidak boleh diduduki (tempat) di antara dua orang kecuali dengan izin keduanya." (HR. Abu Dawud dan dihassankan Al-Albani)
Keempat: Tidak boleh mengusir seseorang dari tempat duduknya lalu ia menempatinya.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, beliau berkata: Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang seseorang menyuruh berdiri (mengusir) saudaranya dari tempat duduknya lalu duduk di situ." Aku bertanya kepada Nafi', "Apakah itu pada hari Jum'at?" beliau menjawab, "Hari Jum'at dan selainnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam; bahwa beliau melarang mengusir seseorang dari tempat duduknya dan orang lain menempatinya, tetapi lapangkan dan perluas. Dan Ibnu Umar tidak suka ada seseorang yang pindah dari tempat duduknya (atas kemauannya sendiri) lalu beliau duduk di tempatnya itu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kelima: Apabila ada seseorang yang berpindah dari tempat duduknya untuk memberikan kepadanya agar ia menempatinya, hendaknya ia tidak mau.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, berkata: Ada seseorang datang menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, lalu ada seseorang berdiri dan meninggalkan tempat duduknya agar beliau duduk di situ. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarangnya. (HR. Abu Dawud dan dihassankan oleh Al-Albani)
Keenam: Duduk di barisan terakhir.
Bagi orang yang baru datang atau datang terlambat maka hendaknya ia duduk di tempat terakhir (barisan). Jika ia ingin mendapatkan tempat di tempat, hendaknya ia datang lebih awal. Janganlah ia menelusuri barisan jamaah yang sudah terlebih dahulu untuk mendapat tempat lebih depan. Kecuali ada tempat yang kosong dan longgar.
Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu Anhu dia berkata,
كُنَّا إِذَا أَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَلَسَ أَحَدُنَا حَيْثُ يَنْتَهِي
"Jika kami mendatangi (majelis) Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, maka salah seorang dari kami akan duduk di mana majelis berakhir (barisan terakhir).” (HR. Abu Daud dan Al-Tirmizi)
Penutup
Keenam perkara ini hampir-hampir terlupakan oleh kita. Padahal hadits-hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sudah jauh-jauh hari merekamnya. Para ulama juga sudah menjelaskannya. Semoga kita dijadikan bagian orang-orang yang rakus kepada kebaikan dan amal shalih. Khususnya yang dihari Jum'at. Sehingga kita sudah bersiap-siap sejak pagi untuk memuliakan sayyidyul ayam yang mulia. Wallahu Ta'ala A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar